حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَدَّادٍ عَنْ أَبِي عُذْرَةَ قَالَ وَكَانَ قَدْ أَدْرَكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى الرِّجَالَ وَالنِّسَاءَ عَنْ الْحَمَّامَاتِ ثُمَّ رَخَّصَ لِلرِّجَالِ أَنْ يَدْخُلُوهَا فِي الْمَيَازِرِ وَلَمْ يُرَخِّصْ لِلنِّسَاءِ
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Waki']. Dan telah di riwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami ['Affan] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah memberitakan kepada kami [Abdullah bin Syaddad] dari [Abu 'Udzrah] dia berkata; -sedangkan dia adalah seseorang yang telah berjumpa dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam-, dari ['Aisyah]; "Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang kaum lelaki dan kaum wanita untuk memasuki hamamat (pemandian umum), kemudian beliau memberi keringanan kepada lelaki untuk memasukinya dengan mengenakan kain sarung dan tidak memberi keringanan kepada kaum wanita."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online