حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا الْمُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ الْمُخْتَارِ حَدَّثَنَا عَاصِمٌ الْأَحْوَلُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَرْجِسَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَغْتَسِلَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ وَضُوءِ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةُ بِفَضْلِ الرَّجُلِ وَلَكِنْ يَشْرَعَانِ جَمِيعًا قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ بْن مَاجَةَ الصَّحِيحُ هُوَ الْأَوَّلُ وَالثَّانِي وَهْمٌ قَالَ أَبُو الْحَسَنِ بْنُ سَلَمَةَ حَدَّثَنَا أَبُو حَاتِمٍ وَأَبُو عُثْمَانَ الْمُحَارِبِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا الْمُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ نَحْوَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Mu'alla bin Asad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Mukhtar] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Ashim Al Ahwal] dari [Abdullah bin Sarjis] ia berkata berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang lelaki mandi dari sisa air wudlu seorang perempuan, dan perempuan mandi dari sisa seorang laki-laki. Dan yang dibolehkan adalah dilakukan secara bersama-sama". Abu Abdullah Ibnu Majah berkata; "Pendapat yang benar adalah yang pertama, sedang yang kedua masih meragukan." Abul Hasan bin Salamah berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Hatim dan Abu Utsman Al Muharibi keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Al Mu'alla bin Asad dengan hadis yang serupa."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online