حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عُثْمَانَ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ حَدَّثَنَا عُفَيْرُ بْنُ مَعْدَانَ حَدَّثَنَا سُلَيْمُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَتْهُ أَنَّ زَوْجَهَا فِي بَعْضِ الْمَغَازِي فَاسْتَأْذَنَتْهُ أَنْ تُصَوِّرَ فِي بَيْتِهَا نَخْلَةً فَمَنَعَهَا أَوْ نَهَاهَا
Telah menceritakan kepada kami [Al 'Abbas bin 'Utsman Ad Dimasyqi] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] telah menceritakan kepada kami ['Ufair bin Ma'dan] telah menceritakan kepada kami [Sulaim bin 'Amir] dari [Abu Umamah], bahwa seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan kepada beliau bahwa suaminya berada di kancah pertempuran, kemudian dia meminta izin kepada beliau untuk menggambar pohon kurma di dalam rumahnya, namun beliau mencegahnya atau melarangnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online