حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ عَنْ عَبْدِ الْمُهَيْمِنِ بْنِ عَبَّاسِ بْنِ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ إِنِّي لَأَعْرِفُ يَوْمَ أُحُدٍ مَنْ جَرَحَ وَجْهَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ كَانَ يُرْقِئُ الْكَلْمَ مِنْ وَجْهِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيُدَاوِيهِ وَمَنْ يَحْمِلُ الْمَاءَ فِي الْمِجَنِّ وَبِمَا دُووِيَ بِهِ الْكَلْمُ حَتَّى رَقَأَ قَالَ أَمَّا مَنْ كَانَ يَحْمِلُ الْمَاءَ فِي الْمِجَنِّ فَعَلِيٌّ وَأَمَّا مَنْ كَانَ يُدَاوِي الْكَلْمَ فَفَاطِمَةُ أَحْرَقَتْ لَهُ حِينَ لَمْ يَرْقَأْ قِطْعَةَ حَصِيرٍ خَلَقٍ فَوَضَعَتْ رَمَادَهُ عَلَيْهِ فَرَقَأَ الْكَلْمُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] dari [Abdul Muhaimin bin 'Abbas bin Sahl bin Sa'd As Sa'idi] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] dia berkata, "Sungguh saya mengetahui kejadian para waktu Perang Uhud, siapa yang melukai wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan siapa yang membuat darah pada luka di wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berhenti dan yang mengobatinya, serta siapa pula yang membawa air dengan menggunakan perisai dan dengan apa lukanya di obati hingga berhenti mengalirkan darah." Sahl melanjutkan, "Adapun orang yang membawa air di dalam perisai adalah Ali dan yang mengobati lukanya adalah Fatimah. Dia membakar potongan tikar usang ketika (melihat) darahnya tidak juga berhenti mengalir, lalu meletakkan abunya pada luka tersebut, setelah itu lukanya pun mengering."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online