Hadits No. 3379

Sunan Ibnu Majah

حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ هَانِئٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ قَالَ ابْن مَاجَةَ هَذَا حَدِيثُ الْمِصْرِيِّينَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Ayyub bin Hani`] dari [Masruq] dari [Ibnu Mas'ud], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap sesuatu yang memabukkan adalah haram." Ibnu Majah berkata, "Ini adalah hadis orang-orang Mesir, "

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Ibnu Majah
Nomor#3379
Nama Asli Kitabسنن ابن ماجه

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online