Hadits No. 3224

Sunan Ibnu Majah

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ هِشَامٍ ح و حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سِنَانٍ وَإِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ قَالَا حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ أَبِي حَكِيمٍ عَنْ عَبِيدَةَ بْنِ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَكْلُ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ حَرَامٌ

Terjemahan

Telah memberitakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah memberitakan kepada kami [Mu'awiyah bin Hisyam]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah memberitakan kepada kami [Ahmad bin Sinan] dan [Ishaq bin Manshur] keduanya berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] keduanya berkata; telah memberitakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Isma'il bin Abu Hakim] dari ['Abidah bin Sufyan] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Memakan binatang buas yang bertaring adalah haram."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Ibnu Majah
Nomor#3224
Nama Asli Kitabسنن ابن ماجه

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online