Hadits No. 3200

Sunan Ibnu Majah

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ شَرِيكٍ عَنْ حَجَّاجِ بْنِ أَرْطَاةَ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ أَبِي بَزَّةَ عَنْ سُلَيْمَانَ الْيَشْكُرِيِّ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نُهِينَا عَنْ صَيْدِ كَلْبِهِمْ وَطَائِرِهِمْ يَعْنِي الْمَجُوسَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Syarik] dari [Hajjaj bin Arthah] dari [Al Qasim bin Abu Bazzah] dari [Sulaiman Al Yasykuri] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata, "Kami dilarang makan hasil buruan anjing dan burung mereka. Yakni orang Majusi."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Ibnu Majah
Nomor#3200
Nama Asli Kitabسنن ابن ماجه

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online