حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ الشَّيْبَانِيِّ قَالَ سَأَلْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي أَوْفَى عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَقَالَ أَصَابَتْنَا مَجَاعَةٌ يَوْمَ خَيْبَرَ وَنَحْنُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ أَصَابَ الْقَوْمُ حُمُرًا خَارِجًا مِنْ الْمَدِينَةِ فَنَحَرْنَاهَا وَإِنَّ قُدُورَنَا لَتَغْلِي إِذْ نَادَى مُنَادِي النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ اكْفَئُوا الْقُدُورَ وَلَا تَطْعَمُوا مِنْ لُحُومِ الْحُمُرِ شَيْئًا فَأَكْفَأْنَاهَا فَقُلْتُ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى حَرَّمَهَا تَحْرِيمًا قَالَ تَحَدَّثْنَا أَنَّمَا حَرَّمَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَتَّةَ مِنْ أَجْلِ أَنَّهَا تَأْكُلُ الْعَذِرَةَ
Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Abu Ishaq Asy Syaibani] dia berkata, "Saya bertanya kepada [Abdullah bin Abu Aufa] tentang daging keledai piaraan, dia menjawab, "Pada waktu penaklukan Khaibar kami pernah menderita kelaparan, ketika itu kami bersama dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu sekelompok orang menangkap seekor keledai di luar Kota Madinah lalu kami menyembelihnya. Ketika periuk kami telah mendidih, tiba-tiba seorang penyeru Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyerukan, 'Matikanlah (api pada) periuk-periuk kalian, janganlah memakan daging keledai sedikitpun.' Maka kami pun mematikannya." Lalu aku bertanya kepada Abdullah bin Abu Aufa, 'Apakah beliau mengharamkannya? ' dia menjawab, "Kami ceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengharamkannya karena ia memakan kotoran."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online