حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي يَحْيَى مَوْلَى الْأَسْلَمِيِّينَ عَنْ أُمِّهِ قَالَتْ حَدَّثَتْنِي أُمُّ بِلَالٍ بِنْتُ هِلَالٍ عَنْ أَبِيهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَجُوزُ الْجَذَعُ مِنْ الضَّأْنِ أُضْحِيَّةً
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi] telah menceritakan kepada kami [Anas bin 'Iyadl] telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abu Yahya] bekas budak Al Aslamiyyiin, dari [ibunya] dia berkata, telah menceritakan kepadaku [Ummu Bilal binti Hilal] dari [Ayahnya], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Al Jad'u (kambing yang berusia enam bulan hingga satu tahun) dari seekor kambing boleh digunakan untuk berkurban."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online