Hadits No. 3077

Sunan Ibnu Majah

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُوسَى الْقَطَّانُ الْوَاسِطِيُّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ مَوْهَبٍ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ الْفَزَارِيُّ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ الْمُعَلِّمُ عَنْ أَبِي الْمُهَزِّمِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي بَيْضِ النَّعَامِ يُصِيبُهُ الْمُحْرِمُ ثَمَنُهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Musa Al Qaththan Al Wasithi]; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Mauhab]; telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Mu'awiyah Al Fazari]; Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdul Aziz]; telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari [Abul Muhazzim] dari [Abu Hurairah]; Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Telur burung unta yang diambil oleh orang yang sedang ihram maka diganti harganya".

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Ibnu Majah
Nomor#3077
Nama Asli Kitabسنن ابن ماجه

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online