حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ الْعَبْدِيُّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حَاطِبٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْحَجِّ عَلَى أَنْوَاعٍ ثَلَاثَةٍ فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ مَعًا وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ مُفْرَدٍ وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ مُفْرَدَةٍ فَمَنْ كَانَ أَهَلَّ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ مَعًا لَمْ يَحْلِلْ مِنْ شَيْءٍ مِمَّا حَرُمَ مِنْهُ حَتَّى يَقْضِيَ مَنَاسِكَ الْحَجِّ وَمَنْ أَهَلَّ بِالْحَجِّ مُفْرَدًا لَمْ يَحْلِلْ مِنْ شَيْءٍ مِمَّا حَرُمَ مِنْهُ حَتَّى يَقْضِيَ مَنَاسِكَ الْحَجِّ وَمَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ مُفْرَدَةٍ فَطَافَ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ حَلَّ مَا حَرُمَ عَنْهُ حَتَّى يَسْتَقْبِلَ حَجًّا
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah]; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr Al 'Abdi] dari [Muhammad bin Amru]; telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abdurrahman bin Hathib] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, ia berkata; "Kami berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk menunaikan haji dengan tiga macam cara. Diantara kami ada yang berniat menunaikan haji dan umrah sekaligus, diantara kami ada pula yang berniat mengerjakan haji saja, dan diantara kami ada yang berniat mengerjakan umrah saja. Orang yang berniat mengerjakan haji dan umrah sekaligus, maka ia tidak bertahallul dari suatu yang diharamkan sampai menyelesaikan manasik hajinya. Dan orang yang berniat hanya mengerjakan haji tidak bertahallul dari apa yang diharamkan sampai ia menyelesaikan manasik hajinya. Dan orang yang berniat melaksanakan umrah secara tersendiri, lalu berthawaf di Ka'bah dan mengerjakan Sa'i antara Shafa dan Marwa, (setelah itu) ia dapat bertahallul dari apa yang diharamkan (ketika berihram) sampai datangnya waktu untuk haji."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online