حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ طَرِيفٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ سُوقَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ رَفَعَتْ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَهَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّتِهِ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِهَذَا حَجٌّ قَالَ نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] dan [Muhammad bin Tharif]; keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah]; telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Suqah] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Jabir bin Abdullah] radliallahu 'anhu, ia berkata; "Seorang wanita memperlihatkan anaknya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat beliau mengerjakan sebuah ibadah haji, wanita itu bertanya; 'Wahai Rasulullah apakah anak ini boleh mengerjakan haji? ' Beliau menjawab: 'Ya (boleh). Dan kamu akan mendapatkan ganjaran pahalanya.'
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online