حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عَطَاءٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي الْغَوْثِ بْنِ حُصَيْنٍ رَجُلٌ مِنْ الْفُرْعِ أَنَّهُ اسْتَفْتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ حَجَّةٍ كَانَتْ عَلَى أَبِيهِ مَاتَ وَلَمْ يَحُجَّ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حُجَّ عَنْ أَبِيكَ وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَذَلِكَ الصِّيَامُ فِي النَّذْرِ يُقْضَى عَنْهُ
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar]; telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim]; telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin Atha`] dari [Ayahnya] dari [Abu Al Ghauts bin Hushain], seorang lelaki dari Fura', sesungguhnya ia meminta fatwa kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang haji atas bapaknya yang mati sebelum melaksanakan haji. Nabi bersabda: "Hajilah menggantikan bapakmu." Dan beliau bersabda pula: 'Begitu pula puasa nadzar. Dibayarkan untuknya.'
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online