حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ يُخَامِرَ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ قَاتَلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ فُوَاقَ نَاقَةٍ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ
Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Adam], telah menceritakan kepada kami [Adh Dhahak bin Makhlad], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij], telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Musa], telah menceritakan kepada kami [Malik bin Yukhamir], telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Jabal], sesungguhnya ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "seorang laki-laki muslim yang berperang dijalan Allah dengan mengendarai untanya, maka wajib baginya surga."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online