حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَنْبَأَنَا يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْحُسَيْنِ أَنَّهُ حَدَّثَهُ أَنَّ عَمْرَو بْنَ عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتَنْزِلُ فِي دَارِكَ بِمَكَّةَ قَالَ وَهَلْ تَرَكَ لَنَا عَقِيلٌ مِنْ رِبَاعٍ أَوْ دُورٍ وَكَانَ عَقِيلٌ وَرِثَ أَبَا طَالِبٍ هُوَ وَطَالِبٌ وَلَمْ يَرِثْ جَعْفَرٌ وَلَا عَلِيٌّ شَيْئًا لِأَنَّهُمَا كَانَا مُسْلِمَيْنِ وَكَانَ عَقِيلٌ وَطَالِبٌ كَافِرَيْنِ فَكَانَ عُمَرُ مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ يَقُولُ لَا يَرِثُ الْمُؤْمِنُ الْكَافِرَ قَالَ أُسَامَةُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Amru bin As Sarh]; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahab]; telah memberitakan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Ali bin Al Hushain] bahwa ia menceritakannya bahwa ['Amru bin 'Utsman] mengabarinya dari [Usamah bin Zaid], sesungguhnya ia berkata; "Wahai Rasulullah apakah engkau akan mampir di rumahmu di Makkah?" Ia berkata; 'Apakah Aqil meninggalkan bagian dari harta warisan untuk kami berupa rumah? ' Aqil adalah ahli waris dari Abu Thalib, yaitu ia dan Thalib. Sedangkan Ja'far dan Ali tidak mendapatkan harta warisan sama sekali karena keduanya orang Islam. Sementara Aqil dan Thalib adalah orang kafir. Oleh karena hal ini Umar berkata; 'Seorang mukmin tidak boleh memberikan warisan kepada orang kafir.' Usamah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang muslim tidak boleh memberikan harta warisan kepada orang kafir, demikian pula orang kafir tidak boleh memberikan harta warisannya kepada orang muslim."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online