حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا أَبُو صَالِحٍ عَنْ ابْنِ لَهِيعَةَ عَنْ ابْنِ أَنْعُمَ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ نُسَيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ غَنْمٍ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ وَأَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ وَعُبَادَةُ بْنُ الصَّامِتِ وَشَدَّادُ بْنُ أَوْسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَرْأَةُ إِذَا قَتَلَتْ عَمْدًا لَا تُقْتَلُ حَتَّى تَضَعَ مَا فِي بَطْنِهَا إِنْ كَانَتْ حَامِلًا وَحَتَّى تُكَفِّلَ وَلَدَهَا وَإِنْ زَنَتْ لَمْ تُرْجَمْ حَتَّى تَضَعَ مَا فِي بَطْنِهَا وَحَتَّى تُكَفِّلَ وَلَدَهَا
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Abu Shalih] dari [Ibnu Lahi'ah] dari [Ibnu `An'um] dari [Ubadah bin Nusai] dari [Abdurrahman bin Ghanam], telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Jabal], [Abu 'Ubaidah bin Al-Jarrah], ['Ubadah bin As-Shamit] dan [Syaddad bin Aus]; Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang perempuan apabila membunuh dengan sengaja, maka janganlah dibunuh sehingga dia melahirkan anak yang ada di perutnya jika dia dalam keadaan hamil dan sampai dia dapat memelihara anaknya. Dan jika dia berzina jangan dirajam sampai dia melahirkan anak yang ada di perutnya dan sampai dapat memelihara anaknya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online