حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا ابْنُ الطَّبَّاعِ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ إِسْحَقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي فَرْوَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُنَيْنٍ عَنْ عَلِيٍّ و عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَتَلَ رَجُلٌ عَبْدَهُ عَمْدًا مُتَعَمِّدًا فَجَلَدَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِائَةً وَنَفَاهُ سَنَةً وَمَحَا سَهْمَهُ مِنْ الْمُسْلِمِينَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Ibnu At Thuba'], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Farwah] dari [Ibrahim bin Abdullah bin Hunain] dari [Ali] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] ia berkata; "Seorang lelaki membunuh budaknya dengan cara sengaja, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencambuknya sebanyak seratus kali dan mengasingkannya selama setahun dan dihapus bagiannya dari kaum muslimin."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online