حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْبَالِسِيُّ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ شَقِيقٍ حَدَّثَنَا أَبُو حَمْزَةَ الْمَرْوَزِيُّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ النَّحْوِيُّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَضَى فِي السِّنِّ خَمْسًا مِنْ الْإِبِلِ
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim Al Balisi], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Hasan bin Syaqiq], telah menceritakan kepada kami [Abu Hamzah Al Marwazi], telah menceritakan kepada kami [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan hukum diyat bagi gigi yang patah dengan lima ekor unta.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online