Hadits No. 2641

Sunan Ibnu Majah

حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْبَالِسِيُّ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ شَقِيقٍ حَدَّثَنَا أَبُو حَمْزَةَ الْمَرْوَزِيُّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ النَّحْوِيُّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَضَى فِي السِّنِّ خَمْسًا مِنْ الْإِبِلِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim Al Balisi], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Hasan bin Syaqiq], telah menceritakan kepada kami [Abu Hamzah Al Marwazi], telah menceritakan kepada kami [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan hukum diyat bagi gigi yang patah dengan lima ekor unta.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Ibnu Majah
Nomor#2641
Nama Asli Kitabسنن ابن ماجه

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online