حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ كَثِيرٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَجُلًا مِنْ مُزَيْنَةَ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الثِّمَارِ فَقَالَ مَا أُخِذَ فِي أَكْمَامِهِ فَاحْتُمِلَ فَثَمَنُهُ وَمِثْلُهُ مَعَهُ وَمَا كَانَ مِنْ الْجَرِينِ فَفِيهِ الْقَطْعُ إِذَا بَلَغَ ثَمَنَ الْمِجَنِّ وَإِنْ أَكَلَ وَلَمْ يَأْخُذْ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَالَ الشَّاةُ الْحَرِيسَةُ مِنْهُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ ثَمَنُهَا وَمِثْلُهُ مَعَهُ وَالنَّكَالُ وَمَا كَانَ فِي الْمُرَاحِ فَفِيهِ الْقَطْعُ إِذَا كَانَ مَا يَأْخُذُ مِنْ ذَلِكَ ثَمَنَ الْمِجَنِّ
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Al Walid bin Katsir] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwa seseorang dari Muzainah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang buah-buahan, maka beliau menjawab: "Apa yang diambil dari mayangnya, maka dia menanggung harganya dan yang serupa dengannya. Sementara buah-buahan yang berada pada tempat penebahan biji, maka si pencuri harus dipotong tangannya apabila mencapai harga sebuah perisai. Dan apabila ia hanya memakannya saja dan tidak mengambilnya, maka ia tidak terkena potong tangan. "Lalu ia bertanya, "Bagaimana dengan kambing yang berkeliaran di gunung-gunung yang ada penjaganya, wahai Rasulullah?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Dihitung nilainya dan yang sejenisnya, dan orang yang mengambilnya dihukum. Sementara kambing yang dikurung dan yang berada di dalam kandang, maka seseorang dipotong tangannya apabila kambing yang diambil sama nilainya dengan sebuah perisai.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online