حَدَّثَنَا جُبَارَةُ بْنُ الْمُغَلِّسِ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ تَمِيمٍ عَنْ مَيْمُونِ بْنِ مِهْرَانَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ عَبْدًا مِنْ رَقِيقِ الْخُمُسِ سَرَقَ مِنْ الْخُمُسِ فَرُفِعَ ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَقْطَعْهُ وَقَالَ مَالُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ سَرَقَ بَعْضُهُ بَعْضًا
Telah menceritakan kepada kami [Jubarah bin Al Mughallas], telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Tamim] dari [Maimun bin Mihran] dari [Ibnu 'Abbas]; sesungguhnya seorang budak dari kalangan budak seperlima harta rampasan perang mencuri sesuatu dari seperlima harta rampasan perang, maka dihadapkanlah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau tidak memotongnya, beliau bersabda: "Harta Allah Azza wa Jalla, sebagian mencuri sebagian yang lain."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online