حَدَّثَنَا الْخَلِيلُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ سِنَانٍ الْجَزَرِيُّ عَنْ مَيْمُونِ بْنِ مِهْرَانَ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أُتِيَ عِنْدَ مَالِهِ فَقُوتِلَ فَقَاتَلَ فَقُتِلَ فَهُوَ شَهِيدٌ
Telah menceritakan kepada kami [Khalil bin Amru], telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Mu'awiyah], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Sinan Al Jazari] dari [Maimun bin Mihran] dari [Ibnu Umar], ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang hartanya dirampok lalu ia diserang dan kemudian melawan namun terbunuh, maka ia mati syahid. "
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online