Hadits No. 2545

Sunan Ibnu Majah

حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عُثْمَانَ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَمْرٍو حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْمُهَاجِرِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ الْحُصَيْنِ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاعْتَرَفَتْ بِالزِّنَا فَأَمَرَ بِهَا فَشُكَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا ثُمَّ رَجَمَهَا ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Utsman Ad Dimasyqi], telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim], telah menceritakan kepada kami [Abu Amru], telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Muhajir] dari [Imran bin Al Hushain] bahwa seorang wanita datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu mengaku bahwa ia telah berzina. Kemudian Rasulullah memerintahkan untuk mempererat bajunya (agar tidak tersingkap auratnya) dan dirajam lalu menyalatinya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Ibnu Majah
Nomor#2545
Nama Asli Kitabسنن ابن ماجه

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online