حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin 'Ali Al Jahdhami], telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad] dari [Isra'il] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dalam rikaz (harta karun yang disimpan di dalam tanah) terdapat kewajiban zakat sebesar seperlima."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online