حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ الْحِزَامِيُّ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ مَنْظُورِ بْنِ ثَعْلَبَةَ بْنِ أَبِي مَالِكٍ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عُقْبَةَ بْنِ أَبِي مَالِكٍ عَنْ عَمِّهِ ثَعْلَبَةَ بْنِ أَبِي مَالِكٍ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَيْلِ مَهْزُورٍ الْأَعْلَى فَوْقَ الْأَسْفَلِ يَسْقِي الْأَعْلَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثُمَّ يُرْسِلُ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلُ مِنْهُ
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir Al Hizami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zakariya bin Manzhur bin Tsa'labah bin Abu Malik] berkata, telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Uqbah bin Abu Malik] dari pamannya [Tsa'labah bin Abu Malik] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan pada penggunaan aliran air Mahruz bahwa yang di atas harus di dahulukan dari yang berada di bawah, yakni sebatas dua mata kaki kemudian dialirkan untuk orang berada di bawah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online