حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا مُطَرِّفُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ مَوْلَى ابْنِ أَبِي أَحْمَدَ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُحَاقَلَةُ اسْتِكْرَاءُ الْأَرْضِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mutharrif bin Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Dawud bin Al Hushain] dari [Abu Sufyan] mantan budak Ibnu Abu Ahmad, ia mengabarkan kepadanya bahwasanya ia pernah mendengar [Abu Sa'id Al Khudri] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari Muhaqalah, dan Muhaqalah adalah menyewakan tanah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online