Hadits No. 2397

Sunan Ibnu Majah

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ الدَّارَوَرْدِيُّ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا لَزِمَ غَرِيمًا لَهُ بِعَشَرَةِ دَنَانِيرَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا عِنْدِي شَيْءٌ أُعْطِيكَهُ فَقَالَ لَا وَاللَّهِ لَا أُفَارِقُكَ حَتَّى تَقْضِيَنِي أَوْ تَأْتِيَنِي بِحَمِيلٍ فَجَرَّهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمْ تَسْتَنْظِرُهُ فَقَالَ شَهْرًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنَا أَحْمِلُ لَهُ فَجَاءَهُ فِي الْوَقْتِ الَّذِي قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَيْنَ أَصَبْتَ هَذَا قَالَ مِنْ مَعْدِنٍ قَالَ لَا خَيْرَ فِيهَا وَقَضَاهَا عَنْهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad Ad Darawardi] dari [Amru bin Abu Amru] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata, "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ada seseorang yang mempunyai tanggungan hutang sebanyak sepuluh dinar kepada orang yang meminjaminya. Lalu ia (peminjam) berkata, "Aku tidak memiliki sesuatu untuk aku berikan kepadamu." Ia (pemilik uang) berkata, "Tidak, demi Allah. Aku tidak akan meninggalkanmu hingga kamu membayarku, atau kamu mendatangkan kepadaku seorang jaminan." Lalu ia membawanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lantas bertanya: "Berapa lama waktu yang kamu berikan untuknya?" ia menjawab, "Satu bulan." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Aku yang akan menjadi penjamin." Maka dia datang di waktu yang telah dikatakan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu bertanya kepadanya: "Dari mana kamu dapatkan ini?" Ia menjawab, "Dari harta temuan (harta karun)." Beliau bersabda: "Tidak ada kebaikan di sana." Lalu beliau pun membayarkan hutangnya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Ibnu Majah
Nomor#2397
Nama Asli Kitabسنن ابن ماجه

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online