حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا الْمَسْعُودِيُّ عَنْ جَابِرٍ عَنْ أَبِي الضُّحَى عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّهُ قَالَ أَشْهَدُ عَلَى الصَّادِقِ الْمَصْدُوقِ أَبِي الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ حَدَّثَنَا قَالَ بَيْعُ الْمُحَفَّلَاتِ خِلَابَةٌ وَلَا تَحِلُّ الْخِلَابَةُ لِمُسْلِمٍ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Mas'udi] dari [Jabir] dari [Abu Adl Dluha] dari [Masruq] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata: "Aku bersaksi atas yang jujur lagi di benarkan, Abul Qasim shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Menjual muhaffalah (hewan ternak yang susunya sengaja tidak diperah hingga kelihatan besar saat akan dijual) adalah penipuan, dan penipuan tidak dihalalkan bagi seorang muslim."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online