حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا زِيَادُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْبَكَّائِيُّ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَعْلَى الثَّقَفِيُّ عَنْ الْمِنْهَالِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَفَّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَاعٍ مِنْ تَمْرٍ وَأَمَرَ النَّاسَ بِذَلِكَ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَنِصْفُ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ
Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Yazid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Abdullah Al Bakka`i] berkata, telah menceritakan kepada kami [Umar bin Abdullah bin Ya'la Ats Tsaqafi] dari [Minhal bin 'Amru] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membayar kafarat dengan satu gantang kurma, beliau juga memerintahkan orang-orang untuk melakukan seperti itu. Barangsiapa tidak mendapatinya maka setengah gantang dari gandum."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online