Hadits No. 2100

Sunan Ibnu Majah

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عُمَرَ الْعَدَنِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ حَدَّثَنَا أَبُو الزَّعْرَاءِ عَمْرُو بْنُ عَمْرٍو عَنْ عَمِّهِ أَبِي الْأَحْوَصِ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الْجُشَمِيِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي ابْنُ عَمِّي فَأَحْلِفُ أَنْ لَا أُعْطِيَهُ وَلَا أَصِلَهُ قَالَ كَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Umar Al 'Adani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Az Za'ra Amru bin Amru] dari pamannya [Abul Ahwash Auf bin Malik Al Jusyami] dari [Bapaknya] ia berkata, "Wahai Rasulullah, keponakanku datang kepadaku. Lalu aku bersumpah untuk tidak memberinya dan tidak menyambung tali silaturrahim." Beliau bersabda: "Hendaknya kamu membayar kafarat atas sumpahmu itu."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Ibnu Majah
Nomor#2100
Nama Asli Kitabسنن ابن ماجه

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online