Hadits No. 2073

Sunan Ibnu Majah

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ زَنْجَوَيْهِ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ مُعَتِّبٍ عَنْ أَبِي الْحَسَنِ مَوْلَى بَنِي نَوْفَلٍ قَالَ سُئِلَ ابْنُ عَبَّاسٍ عَنْ عَبْدٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ تَطْلِيقَتَيْنِ ثُمَّ أُعْتِقَا يَتَزَوَّجُهَا قَالَ نَعَمْ فَقِيلَ لَهُ عَمَّنْ قَالَ قَضَى بِذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ لَقَدْ تَحَمَّلَ أَبُو الْحَسَنِ هَذَا صَخْرَةً عَظِيمَةً عَلَى عُنُقِهِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Zanjawaih Abu Bakr] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdurrazaq] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Umar bin Mu'attib] dari [Abul Hasan Maula Bani Naufal] ia berkata, " [Ibnu Abbas] ditanya tentang seorang budak yang telah mentalak isterinya dengan dua talak kemudian keduanya dimerdekakan, maka apakah ia boleh menikahinya lagi?" Ibnu Abbas menjawab, "Ya, boleh." Ibnu Abbas ditanya lagi, "Sumbernya dari siapa?" ia menjawab, "Demikianlah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan perkara seperti in." 'Abdurrazaq berkata; Abdullah bin Mubarak berkata, "Sungguh Abul Hasan telah mampu memikul batu besar ini di atas pundaknya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Ibnu Majah
Nomor#2073
Nama Asli Kitabسنن ابن ماجه

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online