Hadits No. 1907

Sunan Ibnu Majah

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا تَزَوَّجَ أُمَّ سَلَمَةَ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا وَقَالَ لَيْسَ بِكِ عَلَى أَهْلِكِ هَوَانٌ إِنْ شِئْتِ سَبَّعْتُ لَكِ وَإِنْ سَبَّعْتُ لَكِ سَبَّعْتُ لِنِسَائِي

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] dari [Sufyan] dari [Muhammad bin Abu Bakr] dari [Abdul Malik bin Abu Bakr Ibnul Harits bin Hisyam] dari [Bapaknya] dari [Ummu Salamah] Bahwasanya ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikah dengan Ummu Salamah, beliau menginap di sisinya selama tiga hari. Beliau bersabda: "Bukannya aku meremehkan keluargamu, jika kamu mau maka aku akan menginap selama tujuh hari, dan jika aku menginap tujuh hari (di sisimu), maka aku juga harus menginap tujuh hari untuk isteri-isteriku yang lain."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Ibnu Majah
Nomor#1907
Nama Asli Kitabسنن ابن ماجه

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online