حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ ابْنِ عَوْنٍ ح و حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي الْعَجْفَاءِ السُّلَمِيِّ قَالَ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ لَا تُغَالُوا صَدَاقَ النِّسَاءِ فَإِنَّهَا لَوْ كَانَتْ مَكْرُمَةً فِي الدُّنْيَا أَوْ تَقْوًى عِنْدَ اللَّهِ كَانَ أَوْلَاكُمْ وَأَحَقَّكُمْ بِهَا مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَصْدَقَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ وَلَا أُصْدِقَتْ امْرَأَةٌ مِنْ بَنَاتِهِ أَكْثَرَ مِنْ اثْنَتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيُثَقِّلُ صَدَقَةَ امْرَأَتِهِ حَتَّى يَكُونَ لَهَا عَدَاوَةٌ فِي نَفْسِهِ وَيَقُولُ قَدْ كَلِفْتُ إِلَيْكِ عَلَقَ الْقِرْبَةِ أَوْ عَرَقَ الْقِرْبَةِ وَكُنْتُ رَجُلًا عَرَبِيًّا مَوْلِدًا مَا أَدْرِي مَا عَلَقُ الْقِرْبَةِ أَوْ عَرَقُ الْقِرْبَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Ibnu Aun]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Aun] dari [Muhammd bin Sirin] dari [Abu Al 'Ajfa As Sulami] ia berkata, " [Umar Ibnul Khaththab] berkata; "Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam masalah mahar wanita, karena jika perbuatan itu terhormat di dunia atau merupakan ketaqwaan kepada Allah, maka orang yang lebih patut dalam hal itu adalah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak memberikan mahar kepada istri-istrinya dan juga tidak meminta mahar untuk anak-anak perempuannya melebihi dari dua belas uqiyah, sesungguhnya seorang lelaki pasti akan merasa berat dengan mahar istrinya hingga hal itu menjadi musuh bagi dirinya dan akan berkata; 'aku terbebani untuk mengalungi qirbah (bejana dari kulit) ini karena kamu." (Abul 'Auja`) berkata; "saat itu aku seorang anak Arab yang masih kecil, aku tidak tahu apa itu mengalungi bejana."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online