حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ حِينَ هَلَكَ عُثْمَانُ بْنُ مَظْعُونٍ تَرَكَ ابْنَةً لَهُ قَالَ ابْنُ عُمَرَ فَزَوَّجَنِيهَا خَالِي قُدَامَةُ وَهُوَ عَمُّهَا وَلَمْ يُشَاوِرْهَا وَذَلِكَ بَعْدَ مَا هَلَكَ أَبُوهَا فَكَرِهَتْ نِكَاحَهُ وَأَحَبَّتْ الْجَارِيَةُ أَنْ يُزَوِّجَهَا الْمُغِيرَةَ بْنَ شُعْبَةَ فَزَوَّجَهَا إِيَّاهُ
Telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Nafi' Ash Sha`igh] berkata, telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Nafi'] dari [Bapaknya] dari [Ibnu Umar] bahwasanya ketika Utsman bin Mazh'un meninggal, ia meninggalkan seorang puteri. Ibnu Umar berkata, "Lalu pamanku, Qudamah, menikahkan aku dengannya tanpa bermusyawarah terlebih dahulu hingga ia tidak mau untuk menikah. Qudamah adalah paman gadis itu. Hal itu terjadi ketika bapaknya meninggal. Wanita itu ingin agar pamannya menikahkan dirinya dengan Al Mughirah bin Syu'bah, maka pamannya menikahkannya dengan Al Mughirah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online