حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ عِيسَى الرَّمْلِيُّ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ شَقِيقٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْيَمَنِ وَأَمَرَنِي أَنْ آخُذَ مِنْ الْبَقَرِ مِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً وَمِنْ كُلِّ ثَلَاثِينَ تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Isa Ar Ramli] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Masruq] dari [Mu'adz bin Jabal] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku ke Yaman dan memerintahkan aku untuk mengambil zakat, setiap empat puluh ekor sapi dengan seekor musinnah, dan setiap tiga puluh ekor sapi dengan seekor tabi' atau tabi'ah. "
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online