حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى يَوْمَ عِيدٍ أَوْ غَيْرَهُ نُصِبَتْ الْحَرْبَةُ بَيْنَ يَدَيْهِ فَيُصَلِّي إِلَيْهَا وَالنَّاسُ مِنْ خَلْفِهِ قَالَ نَافِعٌ فَمِنْ ثَمَّ اتَّخَذَهَا الْأُمَرَاءُ
Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Ubaidulah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Jika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat di hari ied atau selainnya, beliau menancapkan tombak kecil di depannya, lalu beliau shalat menghadapnya sementara orang-orang di belakangnya. " Nafi' berkata, "Hal itu juga dilakukan oleh para umara (pemimpin-pemimpin). "
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online