Hadits No. 1123

Sunan Ibnu Majah

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَعِيلَ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ أَنْبَأَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ جَمِيعًا عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُحَلَّقَ فِي الْمَسْجِدِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ قَبْلَ الصَّلَاةِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata, telah memberitakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] semuanya dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] berkata, "Pada hari jum'at Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang membuat halaqah dalam masjid sebelum shalat jum'at selesai. "

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Ibnu Majah
Nomor#1123
Nama Asli Kitabسنن ابن ماجه

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online