Hadits No. 1062

Sunan Ibnu Majah

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ خَلَّادٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ سَأَلْتُ طَاوُسًا عَنْ السُّبْحَةِ فِي السَّفَرِ وَالْحَسَنُ بْنُ مُسْلِمِ بْنِ يَنَّاقٍ جَالِسٌ عِنْدَهُ فَقَالَ حَدَّثَنِي طَاوُسٌ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْحَضَرِ وَصَلَاةَ السَّفَرِ فَكُنَّا نُصَلِّي فِي الْحَضَرِ قَبْلَهَا وَبَعْدَهَا وَكُنَّا نُصَلِّي فِي السَّفَرِ قَبْلَهَا وَبَعْدَهَا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Khallad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Usamah bin Zaid] berkata; aku bertanya kepada Thawus tentang shalat sunah dalam safar -waktu itu [Hasan bin Muslim bin Yannaq] sedang duduk di sisinya-, ia berkata, "Aku mendengar [Thawus] mengatakan, bahwa ia mendengar [Ibnu Abbas] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan kami untuk melaksanakan shalat hadlr (shalat dalam kondisi mukim dan tidak dalam perjalanan) dan shalat safar, maka selalu melaksanakan shalat sunah sebelum dan sesudahnya (shalat wajib) baik dalam kondisi mukim atau pun safar. "

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Ibnu Majah
Nomor#1062
Nama Asli Kitabسنن ابن ماجه

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online