حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ الْكِنْدِيُّ حَدَّثَنَا يُونُسُ يَعْنِي ابْنَ بُكَيْرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْأَسْوَدِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ مِنْ السُّنَّةِ أَنْ يُخْفَى التَّشَهُّدُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id Al Kindi] telah menceritakan kepada kami [Yunus yaitu Ibnu Bukair] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Abdurrahman bin Al Aswad] dari [ayahnya] dari [Abdullah] dia berkata; "Diantara sunnah -dalam shalat- adalah mengucapkan tasyahhud dengan samar (pelan)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online