حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى الرَّازِيُّ أَخْبَرَنَا عِيسَى عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مَيْمُونٍ الْبَصْرِيِّ حَدَّثَنَا أَبُو عُثْمَانَ النَّهْدِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْرُجْ فَنَادِ فِي الْمَدِينَةِ أَنَّهُ لَا صَلَاةَ إِلَّا بِقُرْآنٍ وَلَوْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَمَا زَادَ
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi] telah mengabarkan kepada kami [Isa] dari [Ja'far bin Maimun Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Abu Utsman An Nahdi] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku: "Keluarlah dan serukan di (penjuru) Madinah bahwa tidak sah shalat seseorang, kecuali dengan bacaan alquran sekalipun Fatihatul Kitab (Al Fatihah) dan selebihnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online