حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْعَنْبَرِيُّ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا ابْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا عِمْرَانُ الْقَطَّانُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَخْلَفَ ابْنَ أُمِّ مَكْتُومٍ يَؤُمُّ النَّاسَ وَهُوَ أَعْمَى
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdurrahman Al-'Anbari Abu Abdillah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Mahdi] telah menceritakan kepada kami ['Imran Al-Qaththan] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyuruh Ibnu Ummi Maktum menggantikan beliau untuk mengimami manusia sedangkan dia adalah orang yang buta.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online