Hadits No. 4502

Sunan Abu Daud

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ عَنْ عَمَّارِ بْنِ رُزَيْقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عِيسَى عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Hubab] dari [Ammar bin Zuraiq] dari [Abdullah bin Isa] dari [Ikrimah] dari [Yahya bin Ya'mar] dari [Abu Hurairah] ia berkata, 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menzinai isteri atau budak orang lain maka ia budak dari golonganku, "

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Abu Daud
Nomor#4502
Nama Asli Kitabسنن أبي داود

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online