Hadits No. 4500

Sunan Abu Daud

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ وَأَبُو كَامِلٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ فِرَاسٍ عَنْ أَبِي صَالِحٍ ذَكْوَانَ عَنْ زَاذَانَ قَالَ أَتَيْتُ ابْنَ عُمَرَ وَقَدْ أَعْتَقَ مَمْلُوكًا لَهُ فَأَخَذَ مِنْ الْأَرْضِ عُودًا أَوْ شَيْئًا فَقَالَ مَا لِي فِيهِ مِنْ الْأَجْرِ مَا يَسْوَى هَذَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ لَطَمَ مَمْلُوكَهُ أَوْ ضَرَبَهُ فَكَفَّارَتُهُ أَنْ يُعْتِقَهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Abu Kamil] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Firas] dari [Abu Shalih Dzakwan] dari [Zadzan] ia berkata, "Aku mendatangi [Ibnu Umar], sementara ia pada waktu itu telah memerdekakan budak miliknya. Lalu ia mengambil sebatang kayu atau sesuatu dari tanah seraya berkata, "Ohh, tidakkah sebaiknya kudapatkan ganjaran yang setara dengan tongkat ini?" Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang menampar atau memukul budaknya, maka kafarahnya adalah dengan memerdekakannya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Abu Daud
Nomor#4500
Nama Asli Kitabسنن أبي داود

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online