Hadits No. 4027

Sunan Abu Daud

حَدَّثَنَا قَطَنُ بْنُ نُسَيْرٍ حَدَّثَنَا جَعْفَرٌ يَعْنِي ابْنَ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ شَرِيكٍ عَنْ سُلَيْمَانَ الْأَعْمَشِ قَالَ جَمَّعْتُ مَعَ الْحَجَّاجِ فَخَطَبَ فَذَكَرَ حَدِيثَ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَيَّاشٍ قَالَ فِيهَا فَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا لِخَلِيفَةِ اللَّهِ وَصَفِيِّهِ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ مَرْوَانَ وَسَاقَ الْحَدِيثَ قَالَ وَلَوْ أَخَذْتُ رَبِيعَةَ بِمُضَرَ وَلَمْ يَذْكُرْ قِصَّةَ الْحَمْرَاءِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Qathan bin Nusair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ja'far] -maksudnya Ja'far bin Sulaiman- berkata, telah menceritakan kepada kami [Dawud bin Sulaiman] dari [Syarik] dari [Sulaiman Al A'masy] ia berkata, "Aku shalat jum'at bersama [Al Hajjaj], lalu ia berkhutbah…. kemudian ia menyebutkan hadis Abu Bakar bin Ayyasy. Al Hajjaj mengatakan dalam khutbahnya, "Dengarkan dan patuhilah khalifah dan kekasih Allah, Abdul Malik bin Marwan. Kemudian perawi menyebutkan hadis selanjutnya, "Al Hajjaj berkata, "Sekiranya aku hukum Rabi'ah di Mudhar…dan ia tidak menyebutkan kisah Al Hamra."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Abu Daud
Nomor#4027
Nama Asli Kitabسنن أبي داود

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online