Hadits No. 4025

Sunan Abu Daud

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ عَنْ عَاصِمٍ قَالَ سَمِعْتُ الْحَجَّاجَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُولُ اتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ لَيْسَ فِيهَا مَثْنَوِيَّةٌ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا لَيْسَ فِيهَا مَثْنَوِيَّةٌ لِأَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عَبْدِ الْمَلِكِ وَاللَّهِ لَوْ أَمَرْتُ النَّاسَ أَنْ يَخْرُجُوا مِنْ بَابٍ مِنْ أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ فَخَرَجُوا مِنْ بَابٍ آخَرَ لَحَلَّتْ لِي دِمَاؤُهُمْ وَأَمْوَالُهُمْ وَاللَّهِ لَوْ أَخَذْتُ رَبِيعَةَ بِمُضَرَ لَكَانَ ذَلِكَ لِي مِنْ اللَّهِ حَلَالًا وَيَا عَذِيرِي مِنْ عَبْدِ هُذَيْلٍ يَزْعُمُ أَنَّ قِرَاءَتَهُ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا هِيَ إِلَّا رَجَزٌ مِنْ رَجَزِ الْأَعْرَابِ مَا أَنْزَلَهَا اللَّهُ عَلَى نَبِيِّهِ عَلَيْهِ السَّلَام وَعَذِيرِي مِنْ هَذِهِ الْحَمْرَاءِ يَزْعُمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَرْمِي بِالْحَجَرِ فَيَقُولُ إِلَى أَنْ يَقَعَ الْحَجَرُ قَدْ حَدَثَ أَمْرٌ فَوَاللَّهِ لَأَدَعَنَّهُمْ كَالْأَمْسِ الدَّابِرِ قَالَ فَذَكَرْتُهُ لِلْأَعْمَشِ فَقَالَ أَنَا وَاللَّهِ سَمِعْتُهُ مِنْهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul 'Ala] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar] dari [Ashim] ia berkata; Aku mendengar [Al Hajjaj] berkhutbah di atas mimbar, ia mengatakan, "Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian tanpa terkecuali. Hendaklah kalian mendengar dan taat kepada Amirul Mukminin Abdul Malik, tanpa terkecuali. Demi Allah, jika aku perintahkan manusia untuk keluar dari salah satu pintu masjid, lalu mereka keluar melalui pintu lain, maka darah dan harta mereka telah halal bagiku. Demi Allah, jika aku hukum Rabi'ah di Mudhar, sungguh Allah akan memberikan kehalalan itu kepadaku. Wahai orang yang memberiku udzur dari Abdu Hudzail -maksudnya adalah Abdullah bin Mas'ud Al Hadzali- ia mengaku bahwa bacaannya berasal dari Allah. Maka demi Allah, bacaan-bacaan itu tidak lebih dari sekedar syair-syair Arab yang Allah tidak menurunkannya kepada Nabi-Nya Alaihissalam. Wahai orang yang memberiku udzur dari kaum hamra (yakni orang-orang Ajam atau selain arab), salah seorang dari mereka mengaku telah melempar batu dan berkata, "Hingga batu itu jatuh akan terjadi sesuatu." Maka demi Allah aku benar-benar akan meninggalkan mereka seperti hari sebelumnya (yakni meninggalkan mereka dalam keadaan hancur)." Ia (perawi) berkata, "Aku lantas menyebutkan hal itu kepada Al A'masy, ia lalu berkata, "Demi Allah, aku mendengar itu darinya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Abu Daud
Nomor#4025
Nama Asli Kitabسنن أبي داود

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online