حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سِنَانٍ الْعَوَقِيُّ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ وَجَابِرٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ الْغُرَّةُ خَمْسُ مِائَةِ دِرْهَمٍ قَالَ أَبُو دَاوُد قَالَ رَبِيعَةُ الْغُرَّةُ خَمْسُونَ دِينَارًا
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sinan Al 'Awaqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] dan [Jabir] dari [Asy Sya'bi] berkata, "ghurrah (terbusan memerdekakan budak) sama nilainya dengan lima ratus dirham." Abu Dawud berkata, "Rabi'ah menyebutkan, "ghurrah (tebusan memerdekakan budak) sama nilainya dengan lima puluh dinar."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online