Hadits No. 3934

Sunan Abu Daud

حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ رُشَيْدٍ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ أَنَّهُ سَمِعَ حِصْنًا أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَلَمَةَ يُخْبِرُ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ عَلَى الْمُقْتَتِلِينَ أَنْ يَنْحَجِزُوا الْأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ وَإِنْ كَانَتْ امْرَأَةً قَالَ أَبُو دَاوُد بَلَغَنِي أَنَّ عَفْوَ النِّسَاءِ فِي الْقَتْلِ جَائِزٌ إِذَا كَانَتْ إِحْدَى الْأَوْلِيَاءِ وَبَلَغَنِي عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ فِي قَوْلِهِ يَنْحَجِزُوا يَكُفُّوا عَنْ الْقَوَدِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Dawud bin Rusyaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'i] Bahwasanya ia mendengar [Hishn] bahwa ia mendengar [Abu Salamah] mengabarkan dari ['Aisyah radliallahu 'anha] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Bahwasanya beliau bersabda tentang orang-orang yang saling bunuh: "Hendaklah mereka menahan dari meminta qishas dari orang yang lebih dekat, meskipun itu seorang wanita." Abu Dawud berkata, "Telah sampai kabar kepadaku bahwa memaafkan wanita dalam perkara qishas itu di bolehkan jika ia termasuk salah satu dari sekian wali yang ada. Dan telah sampai kabar kepadaku tentang sabda Nabi 'hendaklah mereka meminta mundur dari qishash', artinya menahan diri dari meminta qihsas."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Abu Daud
Nomor#3934
Nama Asli Kitabسنن أبي داود

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online