Hadits No. 3902

Sunan Abu Daud

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَوْفٍ الطَّائِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْقُدُّوسِ بْنُ الْحَجَّاجِ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ عَطَاءٍ الْوَاسِطِيُّ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَبَشِيٍّ فَقَالَ إِنَّ هَذَا قَتَلَ ابْنَ أَخِي قَالَ كَيْفَ قَتَلْتَهُ قَالَ ضَرَبْتُ رَأْسَهُ بِالْفَأْسِ وَلَمْ أُرِدْ قَتْلَهُ قَالَ هَلْ لَكَ مَالٌ تُؤَدِّي دِيَتَهُ قَالَ لَا قَالَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ أَرْسَلْتُكَ تَسْأَلُ النَّاسَ تَجْمَعُ دِيَتَهُ قَالَ لَا قَالَ فَمَوَالِيكَ يُعْطُونَكَ دِيَتَهُ قَالَ لَا قَالَ لِلرَّجُلِ خُذْهُ فَخَرَجَ بِهِ لِيَقْتُلَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَا إِنَّهُ إِنْ قَتَلَهُ كَانَ مِثْلَهُ فَبَلَغَ بِهِ الرَّجُلُ حَيْثُ يَسْمَعُ قَوْلَهُ فَقَالَ هُوَ ذَا فَمُرْ فِيهِ مَا شِئْتَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْسِلْهُ وَقَالَ مَرَّةً دَعْهُ يَبُوءُ بِإِثْمِ صَاحِبِهِ وَإِثْمِهِ فَيَكُونُ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ قَالَ فَأَرْسَلَهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Auf Ath Tha`i] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Qudus Ibnul Hajjaj] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Atha Al Wasithi] dari [Simak] dari [Alqamah bin Wail] dari [Bapaknya] ia berkata, "Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa seorang habsyi, ia berkata, "Sesungguhnya orang habsyi ini telah membunuh anak saudaraku!" Beliau bertanya kepada habsyi tersebut: "Bagaimana kamu membunuhnya?" Ia menjawab, "Aku memukul kepalanya dengan kapak, tetapi aku tidak bermaksud membunuhnya." Beliau bertanya lagi: "Apa kamu mempunyai harta untuk membayar tebusan?" Ia menjawab, "Tidak." Beliau bertanya lagi: "Bagaimana menurutmu jika aku bebaskan kamu, lalu kamu mencari bantuan dana kepada orang-orang?" Ia menjawab, "Tidak perlu." Beliau bertanya lagi: "Apa barangkali wali-walimu yang akan memberikan uang tebusannya?" Ia menjawab, "Tidak." Beliau lalu bersabda kepada laki-laki (wali korban): "Bawalah ia." Maka laki-laki membawa pergi orang habsyi tersebut untuk dibunuh. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Sebenarnya jika laki-laki itu membunuh orang habsyi tersebut, maka kedudukannya akan sama dengan orang habsyi itu." Ucapan Rasulullah itu akhirnya sampai ke telinganya laki-laki tersebut, ia lalu berkata, "Ini aku serahkan kembali. Maka berilah perintah sesukamu." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Bebaskanlah orang habsyi itu." Dalam riwayat lain beliau mengatakan, "Biarkanlah, maka ia akan menanggung dosa temannya (korban) dan dosanya sendiri. Lalu ia akan masuk ke dalam neraka." Wali korban itu lantas membebaskannya.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Abu Daud
Nomor#3902
Nama Asli Kitabسنن أبي داود

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online