حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ حَسَنٍ الْمِصِّيصِيُّ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا الزُّبَيْرِ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ رَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ الْيَهُودِ وَامْرَأَةً زَنَيَا
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Hasan Al Mishishi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] Bahwasanya ia mendengar [Abu Az Zubair] pernah mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah merajam seorang laki-laki dan perempuan yahudi yang berbuat zina."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online