حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ وَوَهْبُ بْنُ بَيَانٍ قَالَا حَدَّثَنَا ح و حَدَّثَنَا ابْنُ السَّرْحِ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةً وَعَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا قَالَ أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ الْقَطْعُ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] dan [Wahb bin Bayan] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh] ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dan [Amrah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Dipotongnya tangan pencuri jika ia mengambil seperempat dinar atau lebih." Ahmad bin Shalih berkata, "Pemotongan itu jika telah sampai kadar seperempat dinar atau lebih."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online