حَدَّثَنَا ابْنُ نُفَيْلٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ قَرَأْتُ عَلَى عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ وَقَرَأَهُ عَبْدُ الْمَلِكِ عَلَى أَبِي الزُّبَيْرِ وَرَوَاهُ أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نُعْفِي السِّبَالَ إِلَّا فِي حَجٍّ أَوْ عُمْرَةٍ قَالَ أَبُو دَاوُد الِاسْتِحْدَادُ حَلْقُ الْعَانَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Nufail] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zuhair] aku membaca di hadapan [Abdul Malik bin Abu Sualiman] dan Abdul Malik membacanya di hadapan [Abu Az Zubair] dan Abu Az Zubair meriwayatkannya dari [Jabir] ia berkata, "Kami membiarkan Sibal (bulu janggut yang panjang hingga dada) kecuali pada saat haji dan umrah." Abu Dawud berkata, "Al Istihdad artinya adalah mencukur bulu kemaluan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online